Ridhmedia - Perairan Natuna memanas. Klaim China atas Natuna dibantah dengan tegas oleh pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri.
Ada dua hal yang menjadi dasar argumen kedua negara, namun China hanya mengakui salah satunya.
China punya Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-putus yang dibuat sejak 1947, saat China masih dikuasai Partai Kuomintang.
Garis Putus-putus itu menjadi batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu, membujur dari utara, menabrak laut Filipina, terus ke selatan, hingga mencaplok sebagian Perairan Natuna milik Indonesia. Insiden Kapal China yang menyelonong masuk itulah yang saat ini menjadi ramai.
Saat itu, pemerintahan Kuomintang menciptakan garis demarkasi yang mereka sebut sebagai "eleven-dash line". Berdasarkan klaim ini China menguasai mayoritas Laut China Selatan termasuk Kepulauan Pratas, Macclesfield Bank serta Kepulauan Spratly dan Paracel yang didapat China dari Jepang usai Perang Dunia II.
Klaim ini tetap dipertahankan saat Partai Komunis menjadi penguasa China pada 1949. Namun, pada 1953, pemerintah China mengeluarkan wilayah Teluk Tonkin dari peta "eleven-dash line" buatan Kuomintang.
Pemerintah Komunis 'menyederhanakan' peta itu dengan mengubahnya menjadi nine-dash line yang kini digunakan sebagai dasar historis untuk mengklaim hampir semua wilayah perairan seluas 3 juta kilometer persegi itu.
Celakanya, klaim China itu kini bersinggungan dengan kedaulatan wilayah negara-negara tetangga di kawasan tersebut. Filipina, Brunei Darussalam, Taiwan, Vietnam, dan Malaysia, berebut wilayah tersebut dengan China.
Mengapa Laut China Selatan ini menjadi begitu diperebutkan? Bukankan laut itu cukup luas untuk dibagi bersama keenam negara yang memperebutkannya?
Menurut data dari pemerintah AS, Laut China Selatan memiliki potensi ekonomi yang sangat luar biasa. Laut ini merupakan lalu lintas perdagangan internasional yang bernilai tak kurang dari 5,3 triliun dolar AS setiap tahunnya.
Data Badan Informasi Energi AS menyebutkan, di kawasan ini tersimpan cadangan minyak bumi sebesar 11 miliar barel serta gas alam hingga 190 triliun kaki kubik.
Tak hanya itu, 90 persen lalu lintas pengangkutan minyak bumi dari Timur Tengah menuju Asia pada 2035 akan melintasi perairan tersebut.
Indonesia tidak mengakui konsep Sembilan Garis Putus-putus yang dinyatakan China itu. Pijakan hukum Indonesia ada dua. Pertama, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Kedua, putusan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal) tahun 2016. [rmol]