Ridhmedia - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengirim surat pencopotan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana mengatakan surat tersebut telah diterima Sekretariat Negara.
"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020).
Fadjroel mengatakan pemberhentian Wahyu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengungkapkan saat ini surat pemberhentian Wahyu tengah dalam proses.
Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai peraturan perundang-undangan dimana, 'anggota KPU diberhentikan oleh Presiden' berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang 'Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan' sedang diproses," tuturnya.(dtk)