Ridhmedia - Penyidik KPK menangkap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkaut kasus suap.
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule menduga, suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan yang pertama.
"OTT dilakukan KPK biasanya karena gratifikasi pertama tak dilaporkan. Jadilah pidana suap dalam 30 hari," kata dia lewat akun Twitter @IwanSumule_86, Kamis (9/1).
Dijelaskan, penerima gratifikasi punya kewajiban untuk melaporkan kepada KPK dalam 30 hari. Jadi tidak boleh ditangkap.
Kalau tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kepada KPK, baru menjadi pidana suap. Hal itu dimuat dalam UU 20/2001 tentang Tipikor pada Pasal 12B dan 12C.
Dengan demikian, Iwan Sumule tidak yakin bahwa Pemilu 2019 berjalan dengan bersih dan bermartabat.
"Saya juga duga Pemilu 2019 yang lalu penuh dengan aksi suap kepada KPU. Hasilnya pun saya ragukan," ujarnya.
"Iya enggak sih?" imbuh Iwan Sumule menambahkan.[rmol]