RIDHMEDIA - Sebelum menjabat Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ), Donny Andy S Saragih rupanya berstatus terpidana kasus penipuan tetapi belum dieksekusi ke penjara. Apa alasan jaksa?
Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
Berdasarkan informasi itu diketahui bila putusan hukum untuk Donny sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak Februari 2019. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso mengatakan lamanya eksekusi terhadap Donny berkaitan dengan beberapa hal.
"Iya tapi kan petikannya baru kami terima bulan Maret (2019) ya terus kami juga masih nunggu perhitungan masa penahanannya dia, karena dia kan tahanan kota, jadi waktu itu memang sudah tidak tahu di mana, jadi agak lama eksekusinya," kata Riono kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).
Riono pun sebetulnya baru menjabat sebagai Kajari Jakpus pada 9 Januari 2020. Dari data yang diterimanya, Riono menyebut sebetulnya Donny sudah pernah dipanggil menghadap jaksa eksekutor pada akhir tahun lalu untuk menjalani eksekusi tetapi berhalangan hadir.
"Tapi waktu bulan November (2019) sudah dikeluarkan perintah untuk dieksekusi kemudian Desember (2019) kita panggil, sampai sekarang belum datang-datang juga," kata Riono.
Kini Riono menyebutkan bila jaksa eksekutor kembali memanggil Donny untuk menghadap menjalani eksekusi. Bila sampai Selasa (28/1) siang ini Donny tidak hadir, Riono memastikan akan mencarinya untuk menjalani eksekusi.
"Kami tunggu sampai siang ini, kalau sampai siang ini nggak ada kabarnya kita carilah," tegas Riono.(dtk)