Ridhmedia - Tidak gegabah dan mengedepankan pendekatan diplomatis adalah cara terbaik bagi Indonesia menyikapi keberadaan kapal nelayan China dengan pengawasan kapal coast guard di Natuna Utara.
Pakar diplomasi pertahanan, Anak Agung Banyu Perwita menyebut kapal nelayan China berada di zona ekonomi ekslusif di mana Indonesia punya hak berdaulat.
"Kalau di ZEE itu kita tidak boleh langsung main tembak atau segala macam," ujar Agung kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/1).
Agung menjelaskan bahwa secara aturan perjanjikan konvensi hukum laut PBB atau Unclos 1982 memang Natuna Utara menjadi hak berdaulat bagi Indonesia.
Tetapi, kata akademisi President University ini, dalal hal ada negara lain yang masuk wilayah ZEE itu tidak boleh ditindak dengan pendekatan militer atau senjata.
"Karena di Unclos pasal 279 dan pasal 301 itu negara yang bersinggungan dalam konteks ZEE dan masalah kemaritiman tidak boleh menggunakan ancaman atau menggunakan kekerasan, harus dilakukan dengan peace call," jelasnya.
Agung meyayangkan masih banyaknya masyarakat yang belum paham sepenuhnya tentang aturan dalam Unclos. Dimana, tidak sedikit yang meminta pemerintah menembak kapal China tersebut sebagi bentuk nasionalisme.
"Memang betul NKRI harga mati tapi kita tidak bisa main tembak di zona ZEE. Justru kita salah (kalau nembak), namanya kita kena provokasi," tukasnya.(rmol)