Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Lebih dari 5.000 Transaksi Keuangan

Ridhmedia
08/01/20, 11:01 WIB

Ridhmedia - Kejaksaan Agung atau Kejagung hingga saat ini, masih terus melakukan penyidikan, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Meskipun sudah beberapa saksi diperiksa dan beberapa orang sudah dicekal, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, dalam pengungkapan kasus Jiwasraya memang butuh waktu yang cukup lama. Sebab, ia menyebut pihaknya masih memeriksa ribuan transaksi secara teliti.

"Memang, ini agak lama, soalnya kita akan membedah bahwa ini adalah transaksi-transaksi yang transaksinya lebih dari 5.000 transaksi," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2020.

Dari ribuan transaksi tersebut, Burhanuddin mengatakan, pihaknya harus memilah mana transaksi palsu dan transaksi keuangan yang benar.

"Jadi, kami perlu waktu mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kami tidak bisa lakukan dengan gegabah, yang akibatnya akan berakibat yang lain," katanya.

Ia pun meminta, masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Kejagung. Dia tidak ingin pihaknya salah menetapkan tersangka dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kasih waktu ke kami. Kami masih membedah dulu transaksi yang 5.000 ini. Jangan sampai salah menetapkan tersangka," ujarnya.

Saat ini, untuk mengungkap kasus ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, pihaknya sudah melakukan beberapa kali penggeledahan. Namun, ia tak mengungkapkan lokasi penggeledahan tersebut.

"Kami sudah melakukan penggeledahan dan langkah yuridis lainnya kita sudah lakukan. Penggeledahan apa nanti, akan kami beritahu pada waktunya," ujarnya. [vn]
Komentar

Tampilkan

Terkini