RIDHMEDIA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut kasus korupsi Jiwasraya tak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk menelusuri itu, Kejagung terus mencari fakta-fakta lain dalam penanganan kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang," kata Hari di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (24/1/2020).
Hari mengatakan Kejagung akan menelusuri aset-aset Jiwasraya terlebih dahulu untuk memastikan adanya dugaan pencucian uang. Aset-aset itu, kata dia, ada yang berada di dalam negeri dan ada juga aset yang diduga tersimpan di luar negeri oleh para tersangka.
"Iya, tadi saya sampaikan aset kita lacak dulu nanti kalau sudah ketemu apakah yang ada disamarkan atau dicuci. Maka, penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU," katanya.
"Diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crime-nya adalah tindak pidana korupsi," sambungnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga orang tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dtk)