RIDHMEDIA - Pemprov DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ) karena berstatus sebagai terpidana kasus penipuan. Kok bisa awalnya seorang terpidana menjabat di BUMD?
Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemprov DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebutkan bila Donny mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Namun ada satu ketentuan yang disebutnya dilakukan Donny yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," ucap Faisal dalam keterangan resmi, Senin (27/1/2020).
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbuhnya.
Hal itu baru diketahui setelah BP BUMN menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMN melakukan verifikasi atas laporan itu.
"Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ucapnya.
Penunjukan Donny sebagai Dirut TransJ yang baru berusia 4 hari itu pun dibatalkan. Lantas Yoga Adiwinarto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dirut TransJ.(dtk)