RIDHMEDIA - Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).
Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.
Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.
"Kalau (pembangunan halte) MRT (di Monas), kan konteks ada bangunan di Ring 1. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," sambung Yusmada.
Pemerintah pusat memang dilibatkan dalam sayembara desain Monas. Ketua Komisi D Ida Mahmudah menyebut pelibatan jangan hanya sayembara, tapi juga saat proyek revitalisasi dilaksanakan.
"Itu kan sayembara, oke. Tapi, mulai pelaksanaan, bagaimana? Apakah begitu kebeletnya Monas harus begitu bagus? Kalau (target) sampai tahun 2021, kan nggak harus ngejar Formula E," ucap Ida.
Ida meminta Pemprov DKI Jakarta berkomunikasi dengan Sekretariat Negara. Selama itu, pembangunan diminta ditunda.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Keppres," kata Ida.(dtk)