RIDHMEDIA - Harun Masiku menjadi yang paling dicari KPK saat ini. Berstatus tersangka, keberadaan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP itu masih menjadi teka-teki.
Namun setidaknya ada satu hal yang terungkap bila Harun tidak berada di luar negeri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Apa yang terjadi?
Berawal dari OTT KPK pada 8 Januari 2020. Lantas pada 9 Januari 2020 KPK mengumumkan 4 tersangka dari OTT itu, antara lain Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina.
Konstruksi perkaranya berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. KPK menduga Wahyu dan Agustiani menerima suap dari Harun dan Saeful. Namun dari keempat tersangka itu hanya Harun yang tidak berada dalam jeratan KPK.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 9 Januari 2020.
Setelahnya keberadaan Harun simpang-siur. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron awalnya menyebut bila Harun pergi ke luar negeri 2 hari sebelum OTT KPK. Keterangan Nurul dikuatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meyakini Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Tanah Air. Namun ternyata kini keterangan itu berubah.
Lantas setidaknya pada 13 Januari 2020 Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut Harun belum pulang ke Tanah Air. "Ada pun pergerakan selanjutnya dan kapan kembalinya kita tidak bisa memastikan," kata Arvin saat itu.
Setelahnya Yasonna juga memastikan Harun masih di luar negeri. Saat itu sudah beredar kabar bila Harun sudah di Indonesia per 7 Januari 2020 tetapi Yasonna menepisnya.
"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna, Kamis (16/2/2020).
"Ke Singapura. Jadi tanggal delapan kan OTT, tanggal 6 dia sudah di luar. Apa tujuannya di luar, kita tidak tahu barangkali dia juga tidak tahu akan di-OTT. Dia memang sudah keluar dari republik ini," imbuh Yasonna.
Waktu berlalu hingga Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bila Harun sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun Firli menjelaskan sejak kapan Harun ditetapkan sebagai buronan.
"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Senin (20/1/2020).
Baru kemudian pada 21 Januari 2020, istri Harun, Hilda, menyebut suaminya sudah tiba di Tanah Air sejak 7 Januari 2020. "Dia sempat kirim kabar tanggal 7 Januari dia sudah balik Jakarta. Dia sempat kasih kabar jam 12 malam katanya sudah tiba di Jakarta," kata Hilda saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1/2020).
Keesokan harinya atau pada 22 Januari 2020 Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie mengakui bila Harun sudah di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Ronny menyebut ada persoalan para perangkat yang ada di Bandara Soekarno-Hatta sehingga sebelumnya belum diketahui kedatangan Harun itu.
"Sudah masuk rupanya setelah kita dalami sistem itu sudah masuk," ucap Ronny kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
"Memang ada delay time karena di (Terminal) 2F itu perangkat IT kita baru pasang di sana jadi ada delay time setelah kita dalami dan kita tahu sudah masuk tanggal 7 Januari 2020 yang lalu," imbuh Ronny.
Dengan adanya klarifikasi informasi dari imigrasi itu KPK tetap mencari Harun. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango malah menanggapi santai soal Harun.
"Saya pikir soal pelarian si Harun ini hanya soal waktu. Kalau nggak datang sendiri, insyaallah pasti ketangkep," kata Nawawi kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
Nawawi menyebut selama ini banyak tersangka korupsi yang sembunyi dan melarikan diri tapi akhirnya tertangkap juga oleh KPK. Bahkan, menurut Nawawi, tak sedikit juga yang menyerahkan diri ke KPK.
Sebelum-sebelumnya banyak juga sosok-sosok tersangka 'hebat dan berduit' kasus tipikor yang sempat petak umpet dengan KPK, melarikan diri, tapi pada akhirnya ketangkap juga atau bahkan datang sendiri menyerahkan diri ke KPK," ujar Nawawi.
"Saya masih tetap percaya kalau urusan si Harun ini, cuma soal waktu," imbuhnya.(dtk)