Komisi III Mulai Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

Ridhmedia
21/01/20, 13:43 WIB

RIDHMEDIA - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung. Komisi III mendengarkan pemaparan calon hakim agung dan hakim ad hoc yang nama-namanya telah dikirim oleh Komisi Yudisial.

Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Calon pertama yang diuji adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Ansori.

Adies menanyakan soal kerugian negara yang dapat diproses hukum dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian negara seperti apa yang bisa diproses menurut hukum? Apakah ada batasan ini sekian pelanggaran administrasi, ini kerugian negara? Ada nggak?" tanya Adies kepada Ansori.

Ansori menjelaskan ada sejumlah ranah kerugian negara. Dia mengatakan ada dalam ranah administasi serta pidana.

"Kerugian negara sebenarnya kan ada beberapa ranah, bisa ranah administrasi, bisa ranah keperdataan, dan juga bisa ranah pidana. Kalau ranah perdataan tentunya bisa diajukan gugatan perdata," kara Ansori.

Menurut Ansori, jika terbukti ada unsur pidana dalam kerugian uang negara maka jaksa dapat mengajukan gugatan perdata. Sementara dalam ranah administrasi pelaku menyalahgunakan wewenang, maka menurut Ansori cukup mengembalikan uang negara.

"Kalau di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, misalnya kalau tak terbukti unsur pidananya tapi kerugian itu nyata terjadi maka diberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan gugatan perdata," ujar Ansori.

"Demikian pula dalam ranah administrasi, itu tadi misalnya apa yang dilakukan oleh pelaku ternyata bukan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang maka cukup untuk mengembalikan keuangan negara saja. Tetapi di dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dalam ranah pidana tentunya di sini harus memenuhi dua unsur pidana," sambungnya.

Uji kelayakan akan dilakukan mulai hari ini hingga Rabu (22/1) besok. Ada enam nama calon hakim agung, dua nama calon hakim ad hoc tipikor, dan dua nama hakim hubungan industrial.

Berikut nama calon hakim agung yang diserahkan ke DPR:
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama
6. Sartono, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim


Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi:
1. Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya
2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah

Calon hakim hubungan industrial:
1. Willy Farianto, advokat
2. Sugianto, hakim PN Semarang(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+