RIDHMEDIA - Fraksi PPP DPR RI menyatakan keberatan atas penghapusan pasal dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Halal yang mewajibkan semua produk di Indonesia bersertifikat halal. PPP menegaskan sudah sepatutnya penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam mengikuti ajaran agamanya.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan," kata Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
"Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi, negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya rakyat Indonesia beragama. Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," imbuhnya.
Awiek menuturkan pada dasarnya Fraksi PPP mendukung program pemerintah mempercepat investasi masuk ke Indonesia. Namun, dalam merealisasikan program tersebut tetap harus menyesuaikan dengan norma-norma yang ada.
"Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama," papar Awiek.
Awiek menekankan percepatan investasi juga harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku di daerah. Dia mengingatkan pemerintah agar cermat dalam mengatasi persoalan tersebut.
"Begitu pun dengan ketentuan perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," ucap Awiek.
Diberitakan sebelumnya, omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat detikcom, Selasa (21/1), sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.(dtk)