Ridhmedia - Kongres Amerika Serikat menyerukan diberlakukannya sanksi terhadap China atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan kepada etnis Uighur di Xinjiang.
Sanksi tersebut diserukan dalam laporan HAM tahunan dari Komisi Kongres-Eksekutif pada Rabu (8/1). Laporan itu menyebutkan bahwa kondisi HAM dan aturan hukum mengalami penurunan di China dari Agustus 2018 hingga Agustus 2019.
Laporan itu juga merinci tindakan keras yang dilakukan oleh China terhadap minoritas agama, aktivis buruh, dan pers. Komisi juga percaya bahwa otoritas China mungkin melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.
"Pemerintah juga harus mengembangkan poin pembicaraan untuk pejabat pemerintah AS, termasuk mereka yang terlibat dalam negosiasi perdagangan yang secara konsisten menghubungkan kebebasan pers, pidato, dan asosiasi dengan kepentingan AS dan China," bunyi laporan tersebut seperti dimuat Reuters.
Laporan komisi yang dipimpin oleh Senator Demokrat Jim McGovern dan Senator Republik Marco Rubio ini merupakan kelanjutkan dari diloloskannya RUU Uighur oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada akhir tahun lalu.
Sayangnya, pengesahan RUU tersebut macet di Senat mengingat akan dilaksanakannya kesepakatan dagang tahap satu antara AS dan China untuk mengakhiri perang dagang di antara keduanya.
Ada pun dalam RUU tersebut, Presiden AS Donald Trump harus memperkuat tanggapannya atas kekerasan China terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi pada para pejabat China yang ikut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Xinjiang. [rmol]