KPK Belum Dapat Izin Pengawas Geledah Kantor PDIP, Tengku: Barang Bukti Bisa Lenyap Dong

Ridhmedia
11/01/20, 23:44 WIB


Ridhmedia - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain merasa kasihan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

"Kasihannya KPK RI. Mau geledah kantor PDIP saja mesti izin Dewan Pengawas, padahal mau mengembangkan kasus OTT," kata Tengku melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Sabtu (11/1/2020).

Tengku mengatakan, sudah dua hari sejak diajukan, izin penggeledahan itu belum juga diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK. Ia khawatir keterlambatan izin tersebut menjadi peluang hilangnya barang bukti yang dibutuhkan KPK.

"Sudah dua hari izin belum keluar juga. Nasib...nasib...Barang Bukti bisa lenyap dong...Sebenarnya kita ini benci korupsi atau pelindung korupsi...? Monggo...," tutur Tengku.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap Wahyu Setiawan karena diduga menerima suap dari politikus PDIP Harun Masiku. Wahyu diduga meminta dana operasional kepada Harun untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR pengganti antar waktu.

Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, kasus ini bermula setelah PDIP mengajukan nama Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia, di DPR.(*)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+