KPK Diminta Usut Kasus PAW sampai Tuntas

Ridhmedia
11/01/20, 14:45 WIB

Ridhmedia - KPK diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal ini disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad.

Sepeti diketahui, kasus yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menyita perhatian publik.

Bahkan, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pun disebut-disebut turut serta dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Suparji meminta Hasto mendatangi gedung KPK untuk memberikan klarifikasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi fitnah.

“Seperti Sekjen PDIP untuk mencegah fitnah maka lebih baik dipanggil untuk klarifikasi. Kalau KPK hanya menggebrak di sini saja dan berhenti begitu saja, kita ingat kasus Century, e-KTP, Pelindo, ramai di depan tapi tidak lagi, karena pihak yang terkait di sana tidak muncul lagi,” katanya.

Terungkapnya kasus suap yang melibatkan partai dengan penyelenggaran pemilu, kata Suparji, menunjukkan terjadinya perusakan demokrasi.

Dia juga menyebut masyarakat sudah lama menyadari bahwa sumber korupsi di Indonesia dikarenakan biaya politik yang mahal.

“Dengan kasus kemarin itu terkonfirmasi adanya perselingkuhan yang nyata, sebuah kejahatan demokrasi yang melibatkan antara panitia dan peserta. Fakta saat ini keterlibatan parpol mencoba melabrak rambu yang ada menjadi penting bagi KPK menelusuri kasus ini,” jelas Suparji.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, ada kepentingan tertentu yang ikut mem-framing kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dia memastikan PDIP akan menyikapinya dengan dewasa, karena bukan kali ini PDIP diterpa isu miring.

“Sebagai contoh, ada pihak yang melakukan framing seolah-olah yang namanya Doni itu staf kesekjenan PDIP. Saya mencari yang namanya Doni staf saya, ini namanya Doni,” kata Hasto sambil menunjuk Doni yang berada di sampingnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.[psid]
Komentar

Tampilkan

Terkini