KPK Ditantang Panggil Hasto terkait Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Ridhmedia
11/01/20, 15:40 WIB

Ridhmedia - KPK ditantang untuk memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad mengatakan hal itu untuk menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

"Sudah menangkap 3 orang. Menetapkan 4 orang tersangka, tetapi mau masuk ke gedung partai tertentu nggak bisa. Mau menemui orang di salah satu kantor tidak bisa. Jadi kalau ini hanya berhenti di sini saja, maka orang menjadi tidak percaya dengan KPK. Itu artinya blunder," kata Supardji, dalam diskusi Polemik bertema 'KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru', di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

"Kecuali abis ini, kemudian KPK secara sungguh-sungguh memanggil orang-orang, nama-nama yang tersebut dalam perkara tersebut. Misalnya yang paling banyak disebut adalah Sekjen DPP PDIP," sambung dia.

Pemanggilan itu, kata dia, untuk menghindari fitnah dan spekulasi terhadap Hasto. Hasto sebelumnya diisukan juga terlibat dalam kasus suap yang diduga guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Namun, Hasto sudah membantah tudingan ini.

"Supaya tidak terjadi fitnah, supaya tidak berbagai macam spekulasi, lebih baik dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Kalau memang tidak clear. Tapi kalau ada unsurnya, harus ada pertanggungjawaban. Dalam proses hukum ada unsur kepastian hukum. Maka demi kepastian hukum dan mencegah terjadinya fitnah perlu ada kejelasan terhadap nama-nama yang disebut dalam perkara tersebut," tutur Supardji.

Supardji enggan kasus ini berakhir tanpa kejelasan seperti kasus Century, e-KTP hingga Pelindo. Karena itu, dia meminta KPK untuk mengusut tuntas dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat.

"Bagaimana kita ingat Century, e-KTP, BLBI, Pelindo. Ramai di awal, senyap di belakang. Gaduh di depan tapi kemudian pada akhirnya nggak ada kejalasan, karena pihak-pihak yang dikaitkan di situ itu sama sekali tidak terungkap secara nyata. Ada unsur-unsurnya nggak ada pertanggungjawaban," katanya.[dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+