RIDHMEDIA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah lewat akun twitter pribadunya menjelaskan prinsip dasar dalam komunikasi publik.
Ia mengatakan bahwa informasi yang disampaikan ke media harus benar meskipun kadang belum semuanya tersampaikan.
Pernyataan tersebut dituturkan Febri saat KPK sedang mengusut kasus suap penggantian anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) 2019-2024 yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU dan Harun Masiku, caleg PDIP.
"Ada satu prinsip dasar dalam komunikasi publik. Sampaikanlah informasi yang benar. Meskipun kadang belum semua kebenaran bisa disampaikan seketika. Tapi, jangan pernah bohong bicara ke media. Itu yang diajarkan ke saya beberapa tahun lalu. Selamat pagi Senin," tulis Febri di akun Twitter pribadinya @efdesaja pada Senin (20/1/2020) seperti melansir suara.com.
Ia mengaku tidak mudah menyampaikan informasi yang benar apalagi jika dibenturkan dengan pendapat tentang kredibilitas lembaga.
"Tapi bukankah akan jauh lebih beresiko bagi kredibilitas yang paling mendasar jika kebenaran akhirnya terungkap? Meskipun bagi sebagian kalangan, mungkin malah ditempatkan sebagai bagian strategi," ujar Febri.
cuitan Febri Diansyah, mantan jubir KPK (twitter @efdesaja)
Jubir KPK dari tahun 2016-2019 ini percaya fungsi utama komunikasi publik bagi institusi publik adalah "menjaga" lembaganya.
"Poinnya bukan pada apa yang disampaikan saja, tapi apa yang telah dilakukan dan disampaikan secara benar," katanya.
Febri menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak ditujukan spesifik kepada pihak tertentu.
"Utas ini bukan ditujukan spesifik untuk pihak tertentu ya, sekedar berbagi bagi yang perlu atau mungkin bagi yang lupa, agar ingat dan kembali," tutup Febri.
Sumber: Law-justice.co