RIDHMEDIA - Banjir yang menggenangi Jakarta dan sekitarnya pada malam pergantian tahun, membuat banyak kendaraan tenggelam hingga mengakibatkan mesin rusak. Salah satu yang ramai dibicarakan, ialah hanyutnya mobil mewah BMW di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Mobil berkelir putih itu rupanya diketahui milik warga setempat bernama Sagita. Bukan hanya BMW, ternyata dirinya juga memiliki mobil mewah lain yang juga terendam banjir. Itulah mengapa, dia melaporkan hal itu ke Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 akibat mengalami kerugian terbesar dengan nilai miliaran rupiah.
Salah satu anggota Tim Advokasi Banjir 2020, Alvon Palma menyebut, pemilik mobil BMW itu melaporkan ada dua mobil mewah lain yang terendam banjir di hari bersamaan pada 1 Januari 2020, yakni Lexus dan Porsche. Pihaknya pun berharap, ada tindakan tegas dari pemerintah DKI untuk mengganti segala kerugian tersebut.
“Kerugiannya Rp8,7 miliar, itu mobil mewah,” ujarnya.
Lantas, apa dasar utama Tim Advokasi Banjir menerima laporan pemilik mobil mewah tersebut, dan merasa bahwa apa yang telah dilaporkan, yakni ganti rugi kendaraan, memang layak ditindak? Benarkah ada muatan politik lantaran hal itu berkaitan langsung dengan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan?
Juru bicara TAB, Azas Tigor Nainggolan menganggap, apa yang pihaknya lakukan murni karena unsur kemanusiaan, atau kepeduliannya terhadap sesama. Ia juga berpendapat, kegiatan masyarakat menggugat pemangku kepentingan di pemerintahan merupakan sesuatu yang biasa dan bukan sikap politik.
"Kami biasa menggugat pemerintah kok," kata Azas saat dihubungi 100KPJ, Jumat 17 Januari 2020.
Terkait gugatannya terhadap Anies, Azas menilai, banjir merupakan suatu hal yang harusnya bisa diprediksi. Sehingga, kata dia, saat Jakarta tergenang banjir hingga sedemikian parah, maka penyebabnya ialah sang pemimpin yang dianggap lalai. Berkat alasan itu, gugatan warga—termasuk pemilik mobil mewah tadi—dianggap masuk akal.
“Banjir itu kan produk manusia, artinya bisa dikontrol dan diprediksi. Ya kalau terjadi kerugian akibat banjir, itu berarti ada kesalahan dari pemerintah," kata dia.
Sekadar diketahui, gugatan class action yang diajukan Tim Advokasi Banjir Jakarta itu berlandaskan pada Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pendaftaran gugatan tersebut pun sudah ditutup pada 9 Januari lalu, tepatnya pukul 21.00 WIB. Tecatat, ada 600 orang pendaftar. Di mana, 243 orang bertindak sebagai penggugat, sedang sebanyak 186 orang lainnya menjabakan nilai kerugian akibat banjir yang mencapai Rp43,3 miliar.
Sumber: 100kpj.com