Luhut Komplain Uang Perjalanan Dinas Terlalu Kecil

Ridhmedia
07/01/20, 03:31 WIB

Ridhmedia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan rendahnya uang perjalanan dinas. Ia ingin aturan soal itu diperbaiki.

Luhut merasa kurang puas dengan ketentuan perjalanan dinasnya. Bahkan, ia harus mengeluarkan uang pribadi untuk menginap di hotel yang enak menurutnya.

"Saya sebagai pejabat negara saya pergi ke mana hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayar kantor kurang," kata Luhut dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV, di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Belum lagi nasib para deputinya yang harus menginap terpisah dari Luhut karena anggarannya tak cukup untuk bermalam di hotel yang sama.

"Yang parah lagi para deputi saya kalau pergi itu sering nggak satu hotel dengan saya karena uangnya nggak cukup," tutur dia.

Luhut pun minta ketentuan soal uang dinas PNS diperbaiki

Luhut menilai, ketentuan perjalanan dinas pemerintah perlu ditinjau kembali. Dalam perubahan penggunaan anggaran perjalanan dinas, Luhut juga meminta hal tersebut tak dianggap sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi saya pikir, ke depan perlu ya kita tinjau mengenai ketentuan ini. Sehingga tidak menjadi temuan. Padahal bisa dihindari. Arena komplain dari Eselon I, II, dan III ya itu sama saja," terang Luhut.

Dalam hal ini, Luhut menanggapi pernyataan BPK yang akan menyoroti perjalanan dinas instansinya itu.

"Tapi kalau saya boleh kritik sedikit pada Ibu Isma (Anggota IV BPK RI). Ya ada masalah belanja barang dan SPD (Surat Perjalanan Dinas). Ya memang ini masalah komplain semua rakyat ini. Dari tingkat menteri sampai bawah," ucap dia.

Pasalnya, dalam pembukaan Entry Meeting tersebut, Anggota IV BPK RI Isma Yatun menyatakan, berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, BPK bakal menyoroti penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas yang akan tertuang dalam laporan keuangan tahun 2019.

"Untuk Kemenko Kemaritiman kami akan perhatikan belanja barang, khususnya belanja perjalanan dinas," tutur Isma.

Nah, dalam menanggapi permintaan Luhut itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, ketentuan perjalanan dinas adalah anggaran pemerintah yang diatur dalam Peraturan Mentei Keuangan (PMK). Sehingga, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang berwenang.

"Harus paham betul BPK RI ini tidak membuat aturan, tapi kami memeriksa berdasarkan aturan yang ada. Nah, aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yg diterbitkan oleh Menkeu, oleh PMK," jelas Agung. [dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+