Menggugat Jabatan Anggota DPR dan Hakim Agung yang Tanpa Periode

Ridhmedia
15/01/20, 12:46 WIB

 Anggota DPR bisa menjabat kembali tanpa batas Menggugat Jabatan Anggota DPR dan Hakim Agung yang Tanpa Periode

Ridhmedia - Anggota DPR bisa menjabat kembali tanpa batas, sepanjang terpilih dalam pemilu. Adapun hakim agung, bisa menjabat tanpa periode hingga mencapai usia 70 tahun. Merasa ada yang janggal, fakta di atas digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (15/1/2020), untuk kasus pertama digugat oleh Ignatius Supriyadi.

"Bahwa kondisi tersebut tentunya memperparah akan memperparah kinerja dari lembaga itu sendiri. Semakin lama menjabat kecenderungannya anggota tersebut lebih mengetahui seluk-beluk lembaganya sehingga akan mudah baginya untuk mempermainkan atau memanfaatkan anggaran untu kepentingan pribadi," kata Supriyadi.

Apalagi menurut Supriyadi, tugas lembaga legislasi pusat atau daerah mencakup pengawasan anggaran di dalamnya. Sehingga orang lama yang menjabat kata Ignatius akan mudah menyetir dan mengendalikan sistem tersebut.

"Perlu diingat bahwa fungsi DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan," katanya.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan jabatan anggota DPR tanpa periode lazim di berbagai belahan dunia. Salah satunya di Amerika Serikat.

"Misalnya di Amerika, konstitusi Amerika itu membatasi Presiden Amerika itu 4 tahun hanya 2 kali, tapi anggota senat dan House of Representative itu dibiarkan seumur hidup. Sama dengan Indonesia berarti itu Amerika. Padahal di sana kan mbahnya demokrasi. Mbahnya demokrasi, kakeknya demokrasinya aja anggota House of Representative atau senat itu dibiarkan masa jabatannya nggak dibatasi, bisa seumur hidup," kata Arief dalam sidang di MK.

Adapun gugatan masa jabatan hakim agung digugat oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota. Jika seseorang terpilih menjadi hakim agung pada usia 45 tahun, kemungkinan besar ia bisa berkuasa selama 25 tahun karena usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.

"Dengan pembatasan masa jabatan Presiden dan tidak adanya pembatasan masa jabatan hakim agung--menurut pandangan kami sebagai warga negara-- telah terjadi diskriminasi. Karena di satu sisi masa jabatan Presiden dan Wapres dibatasi, di sisi lain tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan hakim agung," kata pemohon, Aristides Verissimo de Sousa Mota.

Atas hal itu, Aristides meminta MK menyatakan masa jabatan hakim agung adalah 5 tahun.

"Dan dapat dipilih kembali untuk satu periode sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun," ujarnya.

Kini, kedua kasus itu masih berlangsung di MK.[dtk]

Komentar

Tampilkan

Terkini