RIDHMEDIA - Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Firdaus mengaku dirugikan oleh oknum pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi, Bogor, Jawa Barat
Firdaus menceritakan, oknum tersebut menerapkan aturan yang tidak sesuai dengan perundang-udangan dalam menghitung pajak perusahaan properti miliknya, PT Ikhtiar Prima Mix. Muhammad Firdaus didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai lalu menyurati Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia berharap, ada tindak lanjut dari pemerintah terkait apa yang dialaminya.
Suadara Firdaus sudah dipencundangi oknum pegawai pajak, karena bekerja tanpa aturan perundangan. Itu tentu mencoreng institusi pajak sekaligus secara total merugikan saudara Firdaus sebagai wajib pajak (WP)," sebut Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1). Nelson menjelaskan, oknum pegawai pajak KPP Pratama Ciawi melakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) secara sepihak terhadap perusahaan milik Firdaus. Padahal, perusahaan tersebut belum terdaftar dalam Pengukuhan Kena Pajak (PKP). Hasil pemeriksaan KPP menyebutkan, omzet PT Ikhtiar Prima Mix pada 2016 sebesar Rp 3.150.000.000; 2017 Rp 4.500.000.000; dan 2018 Rp 3.750.000.000. Merujuk PP 46/2013 tentang pengadilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000, maka masih terkategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Karena aturan dilanggar oleh oknum KPP, maka WP dikategorikan oknum itu berada pada posisi terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, dasar hukum atas penetapan terhutang itu tidak pernah disebutkan dengan jelas," terang Nelson. Menurutnya, selama ini Firdaus tidak pernah mendapat informasi apapun dari KPP Pratama Ciawi perihal pajak yang harus dibayar. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terkait Pejak Pertambahan Nilai, pihaknya pun terkejut. "Selama ini tidak ada pernah ada konsultasi atau pengarahan kepada Muhammad Firdaus, sehingga bisa sampai 7 tahun beliau ini tidak melaporkan kewajiban pelaporan bulanan seperti perintah PPH pasal 21. Seharusnya, kelalaian seperti itu yang dipantau oleh petugas pajaknya, bukan malah menyimpang dari tupoksinya," tegas dia.
Hal lain yang membuat pihaknya kecewa, yakni oknum tersebut melakukan penagihan dengan cara yang kurang baik. Oknum tersebut membeberkan kepada para konsumen bahwa eks legislator PKS ini memiliki banyak hutang pajak. "Imbasnya ke perusahaan cukup besar. Konsumen jadi diliputi tanda-tanya dan ragu terhadap WP. Itu merusak citra perusahaan," pungkasnya.(rmol)