RIDHMEDIA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan melakukan musyawarah terkait keluarnya fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengeluarkan fatwa terhadap rokok elektrik. PBNU, kata dia, akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan para ulama menanggapi persoalan rokok elektrik.
Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah," ucap Said Aqil Siradj kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1). Said menambahkan, pihaknya akan melakukan musyawarah bersama para ulama pada pertengahan bulan Maret. "Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," katanya. Said menilai, rokok elektrik dikatakan haram jika dapat menganggu kesehatan seseorang. Jika tidak menimbulkan penyakit kata Said, hal tersebut masih tergolong makruh atau dianjurkan untuk ditinggalkan, jika tidak maka tak berdosa. "Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," pungkasnya
Diketahui, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik pada Jumat (24/1) kemarin. Rokok elektrik kata PP Muhammadiyah merupakan sama berbahayanya dengan rokok konvensional yang dapat menganggu kesehatan dan menimbulkan berbagai macam penyakit.
(Rmol)