Nurhadi Koruptor Rp 46 M Belum Ditahan, Jubir KPK Sebut Penyidik Punya Strategi

Ridhmedia
21/01/20, 10:03 WIB
 Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri enggan menanggapi panjang Nurhadi Koruptor Rp 46 M Belum Ditahan, Jubir KPK Sebut Penyidik Punya Strategi


RIDHMEDIA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri enggan menanggapi panjang-lebar permintaan aktivis HAM Haris Azhar yang mendesak KPK segera menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Ali mengaku tidak bisa menyampaikan apakah Nurhadi akan segera ditangkap atau tidak karena penangkapan seorang tersangka kasus korupsi merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"Kalau materi ke sana itu strategi dari penyidik, jadi kami tidak bisa menyampaikan seperti apa, itu bagian dari penanganan perkara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/1/2020).

Ali melanjutkan, fakta bahwa Nurhadi selalu mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka, tak otomatis membuat Nurhadi segera ditangkap.

"Tingkat penanganan kasus per kasus berbeda, dalam pengertian, apakah strategi dari penyidik berbeda-beda. Tentunya kami tidak bisa menyampaikan untuk kasus ini strateginya seperti apa," kata Ali.

Sebelumnya, aktivis HAM yang juga pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mendesak KPK segera menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman cs yang diduga terjerat kasus dugaan suap.

Menurut Haris, itu perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

"Kami mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum berupa penangkapan kepada para tersangka dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum," kata Haris dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Haris menilai, segala kelemahan yang ada di KPK mempermudah Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejonto melarikan diri.

Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Sumber: kompas.com
Komentar

Tampilkan

Terkini