Ridhmedia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi perbankan.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, saat menanggapi kasus gagal Jiwasraya, Senin (6/1)
Tulus menilai, kasus gagal bayar dan permasalahan yang terjadi di Jiwasraya sudah berlangsung lama, harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya.
"OJK itu mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi. Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan fungsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi. Jadi OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan? Karena tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan," ungkap Tulus dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (6/1).
Tulus menilai, bobroknya kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu yang tidak mampu bersikap independen. Pasalnya, biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya.
"Saya kira kasus ini terjadi karena ada kesengajaan pembiaran dari OJK, entah apa motifnya," keluh Tulus.
Tulus menganggap OJK tidak independen dalam pengawasan. karena biaya operasional OJK itu iuran dari industri finansial, bukan dari APBN.
"Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka? Semakin besar iurannya kepada OJK, dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu," ujarnya Tulus. [rmo]