Ridhmedia - Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan menunjukkan bahwa moralitas Komisi Pemilihan Umum telah runtuh.
Peristiwa ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi dan KPU secara kelembagaan.
"Sebagai lembaga yang independen dan mengedepankan integritas ternyata telah meruntuhkan integritas moral nya dengan praktik korupsi," kata Alwan melalui keterangan tertulis, Rabu (9/1/2020).
Alwan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, hal ini menjadi tidak linier dengan semangat KPU yang ingin melarang mantan napi kasus korupsi maju dalam pilkada.
Oleh karenanya, menurut Alwan, mau tidak mau peristiwa ini bakal berdampak pada tahapan Pilkada 2020 yang akan di laksanakan di 270 daerah.
Meski begitu, JPPR mendorong penegak hukum segera menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat praktik korupsi.
"OTT sebagai momentum KPU untuk membersikan lembaga dari oknum yang koruptor," ujar Alwan.
Tidak hanya itu, KPU diminta untuk lebih transparan pada publik mengenai duduk peristiwa ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli. [kpc]