Pak Jokowi Perpres Dewas Cepatan Dibuat Dong, Biar Kerja KPK Tidak Terhambat

Ridhmedia
04/01/20, 06:29 WIB

Ridhmedia - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan organisasi pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Sebab, rincian kerja anggota Dewas memerlukan payung hukum tersebut.

“Bahwa Dewan Pengawas sudah dilantik dan orangnya itu sudah ada, memang betul. Tetapi kan secara kerja teknisnya kan barangkali perlu organ-organnya sesuai undang-undang. Ini yang kami harapkan cepat diselesaikan sehingga kerja-kerja KPK tidak terhambat,” tutur Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (03/01/2020).

Ali mengklaim hingga kini memang tak ada hambatan yang berarti dalam kerja-kerja Dewas Sebab, kata dia, prinsipnya anggota Dewas KPK sudah bisa bekerja menjalankan tugas dan kewenangan. Tapi ia mengingatkan, Dewas KPK juga membutuhkan perangkat teknis agar pelaksanaan tanggung jawab bisa dijalankan secara optimal.

“Semisal izin sita dan lain-lain itu harus perlu administrasinya seperti apa, SOP dan lain sebagainya,” tambahnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Dewas KPK bisa langsung bekerja usai resmi menjabat terhitung Jumat (20/12/2019). Ia merespons pernyataan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang menyebut masih menunggu Perpres tentang Dewan Pengawas KPK terbit. Hanya saja, Dini ia belum bisa memastikan kapan Perpres diterbitkan Jokowi.

Sumber: indopolitika.com
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+