Perairan Natuna Diklaim China, Indonesia Tidak Terima

Ridhmedia
02/01/20, 18:34 WIB

Ridhmedia - Perairan Natuna Indonesia kini menjadi objek perdebatan pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat China. Perairan yang terletak di antara Semenanjung Malaya-Kalimantan-Laut China Selatan itu diklaim China sebagai wilayahnya.

Babak baru debat Indonesia versus China soal Perairan Natuna memasuki tahun baru 2020. Ini diawali oleh pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang ditemukan pihak Indonesia. Nelayan China mencari ikan secara ilegal dan Coast Guard China masuk ke Perairan Natuna.

China menyatakan kawasan yang dilewati nelayan serta Coast Guard negaranya adalah wilayahnya sendiri. Batas wilayahnya adalah 9 Garis Putus-putus (9 Dash Line) yang dibikin sejak 1947.

Masalahnya, 9 Garis Putus-putus yang diklaim China sebagai batas teritorinya itu menabrak teritori negara lain, termasuk menabrak Perairan Natuna milik Indonesia.

Kemlu RI kemudian memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap pelanggaran kedaulatan negara. Nota diplomatik juga disampaikan ke China.

"Dubes RRT (RRC -red) mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," kata Kemlu lewat siaran pers, Senin (30/12) kemarin.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, kemudian menyampaikan keterangannya perihal teritori Perairan Natuna ini, setelah Dubesnya di Jakarta dipanggil Kemlu RI. Menurut Geng, perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) masih menjadi milik China. Dubesnya di Jakarta juga menegaskan itu ke Kemlu RI.

"China punya kedaulatan di Kepulauan Nansha dan punya hak daulat dan yurisdiksi di atas perairan terkait (relevant waters) Kepulauan Nansha. Sementara, China punya hak historis di Laut China Selatan. Nelayan China telah lama melakukan aktivitas perikanan di perairan terkait Kepulauan Nansha, yang telah lama sah dan punya dasar kuat," kata Geng dalam catatan jumpa pers reguler, Selasa (31/12/2019), sebagaimana dilansir situs Kementerian Luar Negeri China.

"Penjaga Pantai (China Coast Guard) menjalankan tugasnya dengan menerapkan patroli rutin untuk menjaga aturan maritim dan melindungi hak-hak sah rakyat kami dan kepentingan di perairan sekitar. Duta besar kami di Indonesia menyatakan kembali posisi konsisten China kepada pihak Indonesia," kata Geng.

Meski ada perbedaan klaim teritori dengan Indonesia, namun China menyatakan ingin menyelesaikan perselisihan ini secara bilateral. China ingin tetap menjaga kerjasama bersahabat dengan Indonesia dan menjaga kondisi Laut China Selatan.

Indonesia kembali bereaksi. Kemlu RI merilis siaran pers pada Rabu (1/1/2020) yang isinya adalah bantahan atas klaim China. Indonesia kembali menegaskan penolakannya terhadap klaim historis China di Perairan Natuna. Menurutnya, klaim China adalah klaim sepihak (unilateral).

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," kata Kemlu dalam siaran pers berjudul 'Demi NKRI: RI Kembali Tegaskan Tolak Klaim Unilateral RRT atas ZEE Indonesia'.

Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, Mahkamah Arbitrasi UNCLOS menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus China itu tidak mempunyai dasar historis.

"Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah 'relevant waters' yang diklaim oleh RRT (RRC -red) karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Kemlu. [dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini