RIDHMEDIA - Politikus PDIP Harun Masiku menjadi korban yang dilakukan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Karena dalam kapasitas hukum Harun merasa benar, dia bayarlah itu. Jadi, dia korban atau pelaku? Korban,” kata politikus PDIP Adian Napitupulu dalam diskusi ‘Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?’ di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (19/1/2020).
Menurut Adian, Harun Masiku ingin mendapatkan haknya karena berdasarkan keputusan MA pergantian antar waktu anggota DPR ditentukan keputusan partai politik.
“Karena KPU memutuskan hal yang berbeda dengan putusan MA,” ujarnya.
Adian menjelaskan, kasus ini bermula dari meninggalnya caleg terpilih PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas. Terkait siapa pengganti Nazarudin, lantas PDIP mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, MA memutuskan bahwa partai sebagai penentu pergantian antar waktu (PAW), berpegang putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Namun, permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019.
Adian juga meminta KPK mengklarifikasi isu terjadinya keributan saat timnya datang ke kantor DPP PDIP. Sebab, menurutnya, berita yang beredar di masyarakat berbeda dengan fakta yang ada.
“Saya minta KPK klarifikasi, kenapa? Apa yang disampaikan oleh media massa ketika memang tidak terjadi seperti itu, masing-masing pihak harus menjelaskan sesuai dengan fakta tanpa ditambahkan tanpa dikurangi,” sebut Adian. [sn]