RIDHMEDIA - Langkah tim hukum Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan menimbulkan masalah hukum.
Kedatangan tim hukum PDIP itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu setiawan dan 3 kader PDIP.
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, tindakan tim hukum PDIP merupakan hal baru. Kata Suparji, kewenangan Dewas tercantum dalam Pasal 37B UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menerima dan menindaklanjuti adanya dugaan laporan kode etik pegawai dan pimpinan KPK," bunyi Pasal 37 B seperti yang dijelaskan Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/1).
Meski demikian, Suparji menilai langkah dari tim hukum PDIP akan menimbulkan masalah hukum baru. Ia mempertanyakan apakah benar tim peneyidik KPK melakukan pelanggaran kode etik.
Di sisi lain, tudingan tindakan penyelidik KPK tidak memiliki izin dari Dewas juga akan mempengaruhi kinerjanya KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Jika memang benar karena tidak ada izin, penyadapan termasuk pelanggaran kode etik. Sisi lain akan berpengaruh terhadap kinerja penyidik KPK. Pada satu sisi akan meredup karena kuatir dilaporkan, sisi lain KPK akan bisa tambah profesional," urai Suparji.
Suparji melihat, berangkat dari kejadian ini, bola hukum berada di tangan Dewas KPK, apakah betul-betul konsisten mendukung penguatan KPK dalam memberantas korupsi.
"Harapannya tetap konsisten dukung penguatan KPK dalam memberantas korupsi," pungkasnya.
Tim kuasa hukum DPP PDIP menemui Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis sore (16/1).
Rombongan tim hukum DPP PDIP ini akhirnya bisa menemui Dewas KPK usai membuat Laporan di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sumber: Rmol