RIDHMEDIA - Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku bukan korban dalam kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penegasan itu disampaikan langsung Jurubicara KPK Ali Fikri membantah pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya menyebut Harun adalah korban. Pernyataan itu didasarkan pada hasil penelitian Tim Kuasa Hukum PDIP.
Membantah itu, Ali Fikri memastikan bahwa keputusan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tindak pidana korupsi. Jadi, (Harun Masiku) bukan sebagai korban," di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Usai diperiksa penyidik KPK, Hasto sepakat dengan tim kuasa hukum PDIP bahwa Harun Masiku adalah korban dalam kasus tersebut. "Dari konstruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami, beliau (Harun Masiku) menjadi korban," kata Hasto di Gedung KPK.
KPK memeriksa Hasto bersama dua orang Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting Manik. Kemudian, tiga orang staf DPP PDIP Geri, Kusandi dan Riri. Namun, Riri mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. "Riri tidak hadir akan dijadwal ulang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks Komioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni; mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Wahyu diduga disuap lantaran membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia pada Maret 2019 yaitu Nazarudin Kiemas. KPU, dalam plenonya menetapkan pengganti Nazarudin, yakni caleg nomor urutan kedua yakni Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim penindakan KPK berhasil menyita uang Rp 400 juta. (mcc)