Ridhmedia - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPU dinilai tidak mencegah Wahyu bertemu orang suruhan politikus PDIP Harun Masiku.
DKPP memutuskan Wahyu Setiawan melanggar etik. Wahyu dicopot dari jabatannya dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusan.
Selain itu, DKPP menilai KPU terkesan membiarkan Wahyu Setiawan saat bertemu dengan orang suruhan Harun Masiku. DKPP menyebut anggota KPU tidak boleh bertemu dengan peserta pemilu dan tim kampanye di dalam ataupun di luar kantor KPU.
"Tata kerja KPU yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas lainnya. Ketentuan itu mestinya dipahami sebagai pengendalian internal yang dimaksudkan sebagai sarana kontrol bagi setiap anggota antara satu dan lainnya," ujar anggota DKPP, Ida Budhianti dalam sidang putusan.
Ida mengatakan Wahyu tidak mengindahkan peraturan tersebut dan malah menemui Agustiani Tio Fridelina dan Saeful untuk membicarakan PAW Harun Masiku. Wahyu juga melaporkan pertemuan itu kepada Komisioner KPU lainnya.
"Tapi tidak berjalan dengan baik, teradu (Wahyu) bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor dan aktivitas dilaporkan kepada KPU dan anggota lainnya. Namun ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 bahkan terhadap Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019," katanya.
Ida menyayangkan sikap Ketua dan Komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu. Ida mengatakan pertemuan itu telah melanggar etik.
"Pihak terkait, ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tutur Ida.
Ida mengatakan Ketua dan Komisioner KPU perlu mengingatkan anggota yang melakukan pelanggaran. "Terkait dengan hal tersebut DKPP perlu mengingatkan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan peraturan DKPP 2/17 dan PKPU 8/19," paparnya.
Selain itu, DKPP juga menyayangkan tindakan KPU yang tidak mengirimkan notulensi rapat pleno untuk menjawab surat PAW dari PDIP. Ida mengingatkan bahwa KPU harus tertib administrasi.
"Selain itu terhadap tindakan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI yang tidak mengindahkan perintah majelis DKPP menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespons surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDIP," kata dia.
"DKPP perlu mengingatkan, pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI agar tertib administrasi yang tertib mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas peserta pemilu," imbuhnya.
DKPP juga mengingatkan para Komisioner KPU tak sendirian saat menerima tamu. Hal ini untuk mencegah potensi korupsi terjadi.
"Kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain. Sekiranya kolega yang lain melaksanakan tugas dan tidak ada di tempat bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengarkan apa yang sedang dibicarakan," kata Ida.
Ketua KPU Arief Budiman mempertanyakan bagaimana mengingatkan Wahyu. Sebab, Arief mengaku Wahyu tak memberi tahu soal pertemuan dengan politikus PDIP tersebut.
"Lho mengingatkan gimana, kan Pak Wahyu sudah memberi keterangan bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu nggak pernah bicara sama kita," kata Arief di gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Arief mengaku bingung cara mengingatkan Wahyu. Berdasarkan pengakuan Wahyu, Arief menyebut Wahyu tidak pernah mengungkapkan jika hendak bertemu untuk membahas PAW Harun Masiku.
"Gimana cara saya mengingatkan. Kan itu kan terungkap di persidangan dan dia mengakui kalau mau ketemu nggak ngomong sama kita. Gimana caranya saya mengingatkan," katanya.(dtk)