Ridhmedia - Raja' Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jateng, menjanjikan jabatan dan gaji kepada pengikutnya. Namun para anggotanya terlebih dulu menyetor uang pendaftaran. Besarannya Rp 3 juta hingga Rp 30 juta.
"Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes (Pol) Iskandar Fitriana Sutisna, di Mapolda Semarang, Rabu (15/1/2020).
Setelah itu, kata Iskandar, sang 'raja' Toto Santoso (42) menjanjikan jabatan dan gaji besar kepada para anggota 'kerajaan'-nya itu.
"Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik," pungkasnya.
Toto yang berperan sebagai raja dan Fanni yang menjadi permaisurinya kini dijerat pelanggaran Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Saat ini keduanya sudah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Hari ini rencananya Polda Jateng akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.(dtk)