RIDHMEDIA - Pemerintahan Joko Widodo memwajibakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri SIil (PNS) yang belum mendekati masa pensiun untuk pindah ke Ibu Kota negara baru, yakni Kalimantan Timur pada Tahun 2023-2024. Terhadap langkah Jokowi itu, hampir semua ASN menolaknya.
Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Indonesia Development Monitoring (IDM). Hasilnya, sebanyak 94,7 persen ASN menyatakan menolak jika Ibukota dan pusat pemerintahan dipindah ke Kalimantan.
Mengutip portalislam.com, Direktur Eksekutif IDM Harly Prasetyo menyatakan, survei tersebut dilakukan dalam bentuk tanya jawab yang dilakukan terhadap 1.225 responden yang tidak lain adalah ASN.
Mereka mewakili sekitar 800 ribu ASN yang bertugas di pemerintahan pusat.
“Sebanyak 94,7 persen ASN menolak ibukota dan pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan. Sebanyak 3,9 persen menyatakan setuju. Sedangkan sisanya abstain,” kata Harly, Minggu (26/8/2019).
Survei tersebut juga mengungkap ada dua alasan besar yang menjadi dasar penolakan.
93,7 persen menyatakan khawatir dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan anak yang kurang bermutu. Sebab, sarana yang berkualitas banyak di DKI Jakarta.
“Sebanyak 92,6 persen ASN menyatakan gaji dan pendapatan mereka tidak akan mencukupi biaya hidup mereka di ibu kota baru,” ungkap Harly.
Sementara itu ketika ditanyakan bagaimana jika mereka dipaksa pindah bertugas ke ibu kota negara yang baru, maka 78,3 persen akan mengajukan pensiun dini dari tugasnya, 19,8 persen akan ikut pindah dan sisanya menjawab tidak tahu.[ljc]