Tak Sesuai Izin, Pengembangan Wisata di Lereng Gunung Lawu Dihentikan

Ridhmedia
11/01/20, 06:34 WIB

Ridhmedia - Petugas Polsek Tawangmangu terus mengawasi lereng Gunung Lawu. Pasalnya, pengelola menyalahi aturan dengan menggunakan alat berat untuk membabat pohon yang berada di hutan lindung kawasan itu.

Kapolsek Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengatakan pengawasan di lereng Gunung Lawu dilakukan sejak siang tadi. Pengawasan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima aduan masyarakat, (kami) mendatangi lokasi tersebut dan mengumpulkan keterangan awal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/1).

Leganek menjelaskan, pihaknya mengumpulkan keterangan masyarakat untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas yang sudah viral di sosmed ini. Aktivitas pengembangan pun akan dihentikan sementara.

“Sementara kita minta (aktivitas pengembangan) dihentikan menunggu penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Informasi yang diterima kumparan, pihak pengelola yang akan mengembangkan wisata telah meminta izin ke KHP Jateng dan KPH Surakarta, sebanyak 13 hektare lahan. Namun, KPH Jateng dan KPH Surakarta hanya menyetujui 10 persen dari perizinan atau hanya 1,3 hektare saja.

Kenyataannya, perataan lahan sudah mencapai 3-5 hektare, yang berarti melebihi perizinan. Pohon-pohon dengan ketinggian sekitar 15 meter ditumbangkan.

Bahkan, alat berat seperti eskavator dan backhoe dimasukkan ke lokasi puncak Lawu itu untuk meratakan tanah. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+