RIDHMEDIA - Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan ada tiga jabatan tenaga honorer yang diprioritaskan untuk ditangani selama masa transisi hingga 2023. Jabatan tersebut antara lain tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
"Kebijakan pemerintah untuk penanganan Tenaga Honorer KII sebagaimana komposisi aparatur sipil negara diprioritaskan kepada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan," ujar Setiawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Skala prioritas, menurut Setiawan, diambil lantaran pemerintah saat ini tengah memperbaiki komposisi aparatur sipil negara, yang saat ini paling banyak diisi tenaga administrasi. Persentase tenaga administrasi saat ini adalah 39,1 persen dari total formasi PNS. Padahal, ia berujar pemerintah lebih membutuhkan pegawai teknis untuk bisa berlari kencang.
Tenaga administrasi juga mendominasi jumlah tenaga honorer KII yang belum diangkat oleh pemerintah. Hingga 2013, jumlah tersebut adalah sebesar 249.400 tenaga administrasi honorer.
Sementara itu, dari data yang sama hingga 2013 soal tenaga honorer KII, ada 157.210 guru, 86 dosen, dan 6.091 tenaga kesehatan yang belum diangkat sebagai pegawai pelat merah. Dari jumlah tersebut, 12.883 orang guru dan 464 orang tenaga kesehatan berpotensi mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bagi yang gagal atau tidak bisa seleksi lantaran tidak memenuhi persyaratan, Setiawan mengatakan mereka bisa mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Sementara bagi yang tak bisa masuk ke skema tersebut, mereka masih diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi dan peraturan yang berlaku, dengan bayaran sesuai upah minimum regional.
Dari potensi tersebut, 6.638 guru honorer telah lolos seleksi CPNS 2018 dan 2.115 orang tidak lulus. Sementara 4.328 tidak mendaftar CPNS 2018. Berikutnya, ada 55.937 orang yang mengikuti seleksi PPPK 2019. Sebanyak 34.954 orang memenuhi nilai ambang batas seleksi, namun belum diangkat.
Pada formasi tenaga kesehatan, 173 orang lolos seleksi CPNS 2018 dan 38 orang tidak lolos. Sementara, yang lolos ambang batas seleksi PPPK 2019 ada sebanyak 1.792 orang. Pada formasi tenaga penyuluh pertanian, 11.670 orang telah memenuhi ambang batas seleksi PPPK 2019.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Setiawan mengatakan pejabat pemerintah memang telah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Lima tahun yang dimaksud adalah masa transisi dan berlaku hingga 2023.
Ihwal langkah yang bakal diambil terhadap para tenaga honorer setelah masa transisi selesai, tutur Setiawan, Kementeriannya akan melakukan evaluasi serta berkoordinasi dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Hal tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020. [tc]