Top Up Rp 5 Juta Dapat Mobil, Member MeMiles Capai 264 Ribu Orang

Ridhmedia
09/01/20, 08:35 WIB

Ridhmedia -  PT Kam and Kam membuat aplikasi MeMiles lewat android/playstore dengan modus untuk bisnis iklan online. Bagi mamber yang bergabung diiming-imingi bonus fantastis. Seperti top up Rp 5 juta bisa bawa pulang mobil. Sebanyak 264 ribu orang pun bergabung jadi mamber.

Aplikasi ini mulai diluncurkan pada Juli 2019. Nah, pada Agustus 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memvonis aplikasi MeMiles sebagai jasa keuangan bodong/ilegal. OJK sudah memerintahkan Memiles untuk menghentikan kegiatannya. Namun, keputusan OJK diabaikan PT Kam and Kam. MeMiles terus didownload ribuan orang. Ratusan miliar rupiah uang masyarakat terhimpun di MeMiles.

"Aplikasi ini telah memiliki 264 ribu member," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.

Layaknya aplikasi lainnya, pendaftar harus memasukkan identitas diri. Setelah aplikasi MeMiles ada di HP, investasi yang akan disetor ke MeMiles tinggal di-top up dengan jumlah sesuai keinginan korban. Minimal top up sebesar Rp 50 ribu. Dalam praktiknya ada yang top up Rp 200 juta.

Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak MeMiles memberikan bonus yang fantastis. Mulai dari mobil, motor, hingga barang elektronik lainnya. Bahkan, bonusnya melebihi besaran uang yang ditop up.

"Misalnya top up Rp 400 ribu mendapatkan handphone. Top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil. Para member juga merekrut member lain dan mendapatkan poin," ujar Luki.

Hp dan mobil di atas bisa didapat tentu dengan syarat yaitu harus mendapatkan mamber untuk jadi downline sebanyak-banyaknya.

Lalu di kemanakan uang dari nasabah itu oleh PT Kam and Kam? Dalam aplikasi itu disebutkan PT Kam and Kam bergerak dalam bidang periklanan online. Benarkah? Polisi tidak yakin dan mengendus aroma penipuan. Akhirnya, pucuk pimpinan PT Kam and Kam dibekuk.

"Kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam," kata Luki.

Di sisi lain, muncul petisi di change.org agar proses polisi dilakukan dengan transparan. Seorang mamber MeMiles, Maxi Manugara membuat petisi 'Kembalikan Mimpi Member MeMiles. Maxi menuntut kejelasan dan transparansi atas penyidikan pihak Kepolisian serta menuntut penyelamatan aset-aset MeMiles yang disita dan jaminan bagi para member untuk memperoleh kembali haknya.

"Kami menuntut proses ini berjalan cepat untuk memutuskan apakah MeMiles dapat berjalan kembali atau ditutup, karena sebelum kasus ini terjadi, kami merasa tidak pernah dirugikan. Bahkan kami menggantungkan harapan dan mimpi kami di MeMiles. Seandainya MeMiles harus ditutup, kami menuntut pihak-pihak yang mengkasuskan MeMiles untuk bertanggung jawab mengembalikan dana kami yang sudah masuk," kat Maxi.

Petisi itu dibuat pada Rabu (8/1) kemarin dan sebanyak 3.035 orang telah menandatangani petisi.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini