Ridhmedia - Politisi PDIP Harun Masikun mendapat ultimatum agar segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.
“KPK meminta HAR (Harun Masikun) segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Lili.
KPK sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI, almarhum Nazaruddin Kiemas.
Keempatnya adalah komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
Agustuani adalah orang kepercayaan Wahyu dan berperan menerima uang suap.
Sedangkan uang suap diberikan oleh Harun Masikun (HAR) dan Saeful yang memberikan uang suap.
Harun sendiri lolos dan operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Lili juga mengingatkan pihak lain tidak menghalangi proses hukum dan upaya pemberantasan korupsi.
Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” tegas Lili.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani Tio sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[psid]