Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka, KPU Gelar Rapat Pleno

Ridhmedia
10/01/20, 10:15 WIB

Ridhmedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Rapat pleno ini akan membahas satus Wahyu Setiawan.

"KPU akan membahas dalam rapat pleno hari ini," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi, Jumat, 10 Januari 2020.

Sebelumnya, KPK langsung menahan Wahyu Setiawan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus suap penetapan pengganti antar-waktu (PAW) anggota dewan, Jumat dini hari, 10 Januari 2020.

Komisioner KPU itu keluar menggunakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 01.30 WIB menuju mobil tahanan. Kepada awak media, Wahyu menyampaikan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menderanya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU RI. Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Wahyu tak menyebut detail langkah berikutnya yang akan dia tempuh. Namun Wahyu memastikan akan kooperatif kepada KPK. "Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum, dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," kata Wahyu. [vn]
Komentar

Tampilkan

Terkini