Wahyu Setiawan Ditangkap, KIPP: Bagaimana KPU Mempertahankan Independensi?

Ridhmedia
12/01/20, 06:31 WIB

Ridhmedia - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan resmi jadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu sebagai tersangka lantaran menerima suap untuk pergantian antarwaktu (PAW) kader PDIP, Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024.

Merespons hal itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kembali menegaskan KPU, agar kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan harus menjadi momentum perbaikan di lembaga tersebut.

"KIPP meminta kepada KPU, kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan harus jadi momentum perbaikan di KPU. Dengan menyampaikan bagaimana langkahnya dan apa tolok ukurnya." kata Sekjen KIPP, Kaka Suminta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/1).


Kaka menambahkan, proses perbaikan itu termasuk sebuah langkah menyeluruh terkait dengan integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Selain itu, lanjut dia, harus jelas juga cara KPU mempertahankan independensi dari pusat sampai daerah. Misalnya dengan memperkuat ketentuan etika penyelenggara pemilu bersama DKPP.

"Karena beberapa kasus dalam rekrutmen KPU daerah seperti yang terjadi di Jabar dan Lampung itu banyak tudingan miring ke KPU," ucap Kaka.

Menurut Kaka, ini bisa jadi akibat pola rekrutmen yang harus melalui fit and proper test di Komisi II DPR RI.

"Yang potensial terjadi deal-deal antara orang parpol dengan calon komisioner KPU. Sehingga mengganggu independensi calon Komisioner yang terpilih," tutup Kaka Suminta. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+