Wiranto soal Wantimpres Belum Setor LHKPN: Kami Baru Sebulan

Ridhmedia
22/01/20, 16:31 WIB

RIDHMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua Wantimpres, Wiranto, mengatakan pihaknya baru sebulan bekerja.

"Ya belum 3 bulan masih 3 bulan. Kami baru sebulan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Wiranto memastikan anggota Wantimpres segera menyetor LHKPN. Pelaporan akan disampaikan sebelum batas yang ditentukan.

"Nggak ada target. Pokoknya sampai sampai target... Sampai kesempatan itu kita pasti masukkan," ujar dia.

KPK sebelumnya menegaskan Wantimpres merupakan penyelenggara negara yang wajib LHKPN.

"Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (21/1).

Sementara itu, Ipi mengatakan sebanyak 13 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang masuk kategori pelaporan khusus sudah menyetorkan LHKPN. Pelaporan khusus merupakan jenis laporan LHKPN untuk pejabat negara yang baru pertama menjabat.

"Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang (43%) telah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," ucapnya.

Selain itu, Ipi mengatakan kepatuhan LHKPN para anggota DPR dan MPR juga masih rendah. Ipi menghimbau kepada penyelengara negara segera menunaikan kewajibannya terkait LHKPN tersebut.

"Sementara di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34% sudah lapor pada 2019. Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018. Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 wajib lapor sebanyak 90 orang atau 66% sudah lapor," tuturnya.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+