Yusri Usman: Sudah Saatnya Jokowi Tegur Menteri Arifin Tasrif

Ridhmedia
19/01/20, 15:46 WIB
 Kredibilitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  Yusri Usman: Sudah Saatnya Jokowi Tegur Menteri Arifin Tasrif

RIDHMEDIA - Kredibilitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini memang tengah dipertanyakan kembali. Khususnya dalam persoalan mengenai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Hal tersebut dapat dilihat dari hasil lifting gas tahun 2019 yang hanya terealisasi sebanyak 84,7 persen dari target APBN 2019. Data yang dirilis pada Januari 2020 menyebutkan bahwa produksi gas hanya mencapai 5.934 MMSCFD, sedangkan target APBN 2019 sebesar 7.000 MMSCFD.

Rendahnya hasil lifting gas tersebut dipengaruhi oleh tertundanya produksi gas dari lapangan MBA-MBD di Selat Madura yang dioperatori oleh Husky CNOOC Madura Limited (HCLM).

Sejak Januari 2013, SKK Migas telah menyetujui Plan of Development (POD). Namun pada tahap Floating Produksi Unit (FPU), Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi mensyaratkan bahwa pembangunan FPU harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri.

Sayangnya hingga saat ini, galangan kapal dalam negeri belum belum mampu membangun FPU dengan kapasitas yang sesuai kebutuhan produksi.

Selama ini, HCLM dengan persetujuan SKK Migas kemudian mencari opsi, termasuk mengubah ruang lingkup kerja FPU dengan menggunakan MO/GFU ( Mobile Oil/ Gas Production Unit) dan boleh dibangun di galangan kapal di luar negeri dan konsorsium pun boleh menambah pesertanya.

“Kendati pada praktiknya masih belum jelas penyelesaian persoalan ini,” tegas Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/1).

Masalah semakin rumit, sambung Yusri, ketika konsorsium PT Anugrah Mulia Raya beserta Sadakan Offshore Sdn.Bhd, Emas Offshore Construction and Production Pte.Ltd, dan PT Pelayaran Intilintas Tirtanusantara yang ditunjuk sebagai pelaksana kontrak pada 4 Mei 2017 telah gagal menyediakan FPU sesuai jadwal kontrak di mana paling lambat pada 4 Mei 2019.

“Dengan adanya kasus ini, tentu telah berpengaruh pada ikllim investasi sektor migas Indonesia dan meningkatnya impor migas Indonesia yang pada akhirnya menambah defisit transaksi berjalan,” lanjutnya.

Bukan hanya Indonesia, pihak HCML pun sangat dirugikan. HCML yang telah mengeluarkan banyak biaya sejak awal eksplorasi pada kenyataannya belum bisa mengajukan pergantian penyeluaran sesuai dengan skema cost recovery karena lapangan ini belum komersial.

Yusri menilai, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo menegur Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk mengevaluasi kinerja pimpinan SKK Migas.

Selain itu, KPK juga bisa diikutsertakan untuk memantau proses pengadaan alat penunjang kegiatan eksplorasi dan produksi KKKS yang bernilai diatas 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp 272 miliar (Rp 13.648/dolar AS). Mengingat ada rumor bahwa ada oknum SKK Migas telah menyalahgunakan kewenangannya.

“(Proses pengadaan alat) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pejabat SKK Migas, baru KKKS bisa menunjuk pemenang lelangnya. Rumor yang kuat, kewenangan inilah yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pejabat SKK Migas dalam berkongkalikong dengan kontraktor pihak ketiga sebagai pelaksana," ujar Yusri.

"Sehingga kalau mau maju dan naik lifing migas nasional, maka praktik-praktik busuk itu harus dibersihkan oleh KPK, bukan digigit," pungkasnya.

Sumber: rmol.id
Komentar

Tampilkan

Terkini