Google Didenda Rp 800 Miliar Karena Melanggar Aturan Privasi Di Prancis

Ridhmedia
07/01/19, 13:38 WIB
Google dikabarkan kalau telah didenda sebesar  Google Didenda Rp 800 Miliar Karena Melanggar Aturan Privasi Di Prancis
Google dikabarkan kalau telah didenda sebesar 50 juta Euro atau jika dirupiahkan sekitar Rp 800 Miliar oleh otoritas perlindungan data di negara prancis, penyebab Google bisa didenda diduga karena telah melanggar 

Sebuah aturan privasi maupun perlindungan data General Data Protection Regulation, atau disingkat menjadi GDPR, yang secara efektif berlaku pada Mei di wilayah kawasan Eropa, menurut hasil investigasi 

Oleh Otoritas perlindungan data di Prancis atau (CNIL) sejak bulan Mei 2018 yang lalu, Google di informasikan kalau masih dikatakan melanggar sejumlah dua regulasi berdasarkan dari GDPR, serta dari hasil 

Pengamatan pelanggaran pertama, Google sendiri diklaim masih transparan pada bagian akses kebijakan pengumpulan dari data pada setiap aplikasinya dan bagaimana data itu sendiri bisa digunakan oleh Google, 

Baca Juga : Penyebab Penting Google+ Akan Segera Ditutup Pada 2 April 2019 | Semua Data Akan Terhapus

Sedangkan pada bagian pelanggaran kedua, Google diklaim belum sepenuhnya memiliki suatu persetujuan dalam prihal pengguna didalam sebuah personalisasi jenis iklan dari berbagai layanannya, 

Mulai dari Youtube, Google Map, dan lain sebagainya, dan juga pelanggaran ini menjadi tidak ada suatu jaminan dari keamanan data yang diproses oleh Google dari layanannya tersebut, info CNIL, 

Disisi lain, pihak Google sendiri masih belum memberikan suatu komentar berdasarkan pelanggaran dan juga denda yang dikenanya, tapi Google sendiri juga mengatakan kalau akan mendalami prosedur selanjutnya 

dan seterus akan selalu mengikuti aturan dari GDPR, Google juga bakal terus memenuhi berbagai syarat maupun persetujuan GDPR,  yang sudah dinformasikan dari ArsTechnica pada hari Rabu (23/01/2019), 

Berdasarkan informasi lain yang juga beredar, pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Google sendiri, juga sudah diajukan berdasarkan bersamaan, dimana pengajuannya setelah hukum dari GDPR yang berlaku 

Baca Juga : Bos Xiaomi Pamer Televisi Full Ultra HD Dengan Ukuran 65 Inci ?

Di Eropa oleh lembaga yang bernama Advokasi digital Prancis, La Quadrature du Net, dan organisasi watchdog Noyb.Eu besutan Max Schrems, Max Schrems merupakan seorang Aktivis yang sering menelusuri 

Berdasarkan masalah kebijakan dari sebuah privasi yang sudah di terapkan kepada raksasa perusahaan teknologi, seperti Facebook maupun Google, dalam kurun waktu sampai dengan bertahun tahun, Schrems juga 

Mengatakan kalau kami telah menemukan dari perusahaan terbesar seperti Google, diklaim salah mengartikan suatu hukum (GDPR) serta hanya mengadaptasi kepada produk milik mereka sendiri secara dibuat2, 

Dia juga mengatakan kalau selagi pihak berwenang perlu lebih memperjelas dan juga pertegas dari adaptasi di jenis aplikasi yang dirasa masih belum cukup, selain itu, 

tidak hanya Google yang adukan, Noyb.Eu juga mengadukan tuntutan yang sama berdasarkan perlindungan dari data ke suatu perusahaan besar lainnya seperti Instagram, WhatsApp, maupun Facebook, 

tapi untuk saat ini masih adanya penundaan, GDPR sendiri adalah satu set dari suatu perlindungan dari privasi maupun data dari para pengguna layanan online pada wilayah eropa, yang pertama kali 

Di berlakukan pada akhir bulan Mei tahun 2018 yang lalu, sebuah regulasi yang terletak didalamnya juga mengatur jenis perlindungan semacam data pengguna dari penyedia layanan online, yang termasuk juga dengan 

Baca Juga : Penting ! Awal Tahun 2019 Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

Facebook maupun Google, penetapan aturan ini sejak pertama kali dimulai, ternyata dari beberapa perusahaan teknologi terbesar juga sudah mulai tersandung hukum privasi, seperti Facebook yang 

Dikabarkan telah didenda selama beberapa waktu karena masalah kebocoran suatu data, dan juga perusahaan raksasa lainnya seperti microsoft, juga terancam akan didenda karena telah menyimpan suatu data milik pengguna di aplikasi yang tertaut Office.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+