Berikut Tujuh Poin Revisi Uu Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Telah Disepakati

Ridhmedia
17/09/19, 07:42 WIB

[] Panitia kerja (Panja) dewan perwakilan rakyat RI menyetujui tujuh poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 ihwal KPK. Salah satu di antara tujuh poin revisi UU KPK yaitu terkait pembentukan Dewan Pengawas (Dewas).

"A, kedudukan KPK sebagai forum penegak aturan berada pada rumpun kekuasaan administrator yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen," kata Ketua Panja revisi UU KPK, Totok Daryanto dalam rapat kerja antara dewan perwakilan rakyat dengan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 16 September 2019.

Selain soal Dewas, Panja revisi UU KPK juga menyepakati ihwal pelaksanaan penyadapan. Kemudian panja juga menyetujui mengenai sistem kepegawaian KPK.

Berikut tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati:

A. Kedudukan KPK sebagai forum penegak aturan berada pada rumpun kekuasaan administrator yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

B. Pembentukan Dewas

C. Pelaksanaan penyadapan

D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan forum penegak aturan yang ada sesuai dengan aturan program pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau forum lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi

F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan

G. Sistem kepegawaian KPK

Sumber: TeropongSenayan 
Komentar

Tampilkan

Terkini