[] Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang perihal Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku tidak dilema jika hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak oke revisi UU KPK.
"Rakyat yang punya legal standing sanggup melaksanakan somasi terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Dia memberikan bahwa dewan perwakilan rakyat sudah sering menghadiri somasi masyarakat terhadap bermacam-macam produk legislasi yang telah dihasilkan. Menurutnya, melayangkan somasi ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan prosedur dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.
"DPR sudah menghadiri somasi itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. (Gugatan ke MK) prosedur dalam negara demokrasi," ujarnya.
Terkait agresi unjuk rasa menolak pelemahan KPK yang masih dilakukan sejumlah elemen masyarakat sampai dikala ini, Fahri menilai, juga tidak masalah. Menurutnya, demonstrasi merupakan agresi untuk memberikan pendapat yang harus didengarkan.
"Tetap jalan, enggak masalah. Orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," ucapnya.
Sumber: CNNIndonesia
[Video - detik2 akreditasi revisi UU KPK jadi UU]
Presiden dan semua fraksi dewan perwakilan rakyat oke revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
— Mas Piyu ORI (@mas__piyuuu) September 17, 2019
Tok!!!
SAH!! pic.twitter.com/l0uH2Ms75s