Resmi! Dpr Sahkan Revisi Uu Kpk, Presiden Joko Widodo Sampaikan Terima Kasih

Ridhmedia
17/09/19, 11:07 WIB

[]  Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang wacana Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana KPK.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Dari laporan itu, diketahui bahwa 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh; 2 fraksi, ialah Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas KPK; sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna kemudian melanjutkan agenda akreditasi dengan penyampaian balasan pemerintah. Tanggapan itu dibacakan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna menyampaikan Presiden Joko Wiodo menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Setelah itu, Fahri kembali mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sanggup disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri.

"Setuju," jawab anggota dewan perwakilan rakyat serempak.

Palu pun diketok beberapa kali diiringi tepuk tangan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sehabis akreditasi mengatakan, pemerintah mengapresiasi terselesaikannya revisi UU KPK antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah.

"Kami mewakili presiden memberikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota tubuh legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, atas pengabdian dan kerja keras sehingga sanggup menuntaskan revisi undang-undang KPK," ujar Yasonna.

Sumber: Detik, Kompas

[Video]
Komentar

Tampilkan

Terkini