Anak Tidak Naik Kelas Sekolah Digugat, Kpai Sebut Guru Berhak Beri Nilai Siswa

Ridhmedia
31/10/19, 07:27 WIB

RIDHMEDIA - Yustina Supatmi, wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, menggugat empat guru di sekolah tersebut serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah serta Tinggi Provinsi DKI Jakarta, secara perdata. Yustina melayangkan gugatan itu, lantaran anaknya berinisial BB yang kini duduk di kelas XI atau 2 SMA tidak naik kelas.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan Yustina terkait anaknya yang tinggal kelas. Namun, Yustina juga perlu bisa menghormati apapun keputusan dari pengadilan nanti.

"Tentu sang ibu berani mengadakan gugatan ke pengadilan sebab mempunyai alasan yang cukup menurut keyakinannya. Karena Indonesia Negara hukum, maka kita ikuti proses hukum ini," kata Retno dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/10).

Meski begitu, Retno menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru serta Dosen Pasal 14 ayat 1 menyatakan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru mempunyai 12 hak, salah satunya ada dalam point ke-6 yaitu mempunyai kebebasan dalam memberikan penilaian serta ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru serta peraturan perundang-undangan.

"Artinya, sekolah serta para guru mempunyai kewenangan dalam memberikan nilai serta memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta/data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik serta peraturan perundangan lainnya yang terkait," jelasnya.

ia pun mengungkapkan, peraturan perundangan juga menjamin, rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi serta nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun, kasus ini yaitu jenis gugatan perdata.

"Sepanjang dewan guru serta sekolah Telah menjalankan semua tusi (tugas serta fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya bakal dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," tutupnya.

Sebelumnya, Seorang wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di sekolah tersebut serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah serta Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang ketika ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tidak naik kelas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10) kemarin dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Sementara pihak tergugat empat guru yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, serta Agus Dewa Irianto serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah serta Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin (28/10) kemarin. Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat jika anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga yaitu cacat hukum.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat serta berhak buat melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga. [mdk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+