Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang tak boleh mengkritik pemerintah di ruang publik atau media sosial.
ASN yang melanggar terancam sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga diberhentikan secara tak hormat.
Bahkan hanya me-like status yang mengkritik pemerintah juga bakal dikenai sanksi.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menilai larangan itu bentuk paranoid pemerintah membelenggu kebebasan berpendapat, padahal era pemerintahan sebelum ini tak seperti itu.
Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dulu kerap mengkritik pemerintahan Presiden BJ Habibie.
"Saya masih ingat SMI (Sri Mulyani Indrawati) yaitu PNS yg paling kritis ketika orde baru serta puncaknya ketika Pak Habibie menjadi Presiden, sekarang ybs berbalik menjadi anti kritik serta ikut mengancam PNS yg kritis bahkan sering menuduh bhw PNS sdh radikal. Ternyata kekuasaan menjadikan orang berubah," kata Said Didu di akun twitternya.
Seperti dikenal Sri Mulyani dulunya yaitu PNS di Universitas Indonesia (UI).
- Wakil Kepala Bidang Pendidikan serta Latihan LPEM FEUI, 1993 – Mei 1995
- Wakil Kepala Bidang Penelitian LPEM FEUI, Mei 1995 – Juni 1998
- Kepala Program Magister Perencanaan Kebijakan Publik-UI, 1996-Maret 1999
Itu era Soeharto serta Habibie.
Aku masih ingat SMI yaitu PNS yg paling kritis ketika orde baru serta puncaknya ketika Pak Habibie menjadi Presiden, sekarang ybs berbalik menjadi anti kritik serta ikut mengancam PNS yg kritis bahkan sering menuduh bhw PNS sdh radikal. Ternyata kekuasaan menjadikan orang berubah— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 17, 2019