RIDHMEDIA - Polemik tentang larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan kian berkembang.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah jika dirinya melarang. dia berkilah cuma mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan cadar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya enggak berhak dong, masa Menag mengeluarkan larangan? Enggak ada. Kita merekomendasi. Kan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan penggunaan cadar. Tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," papar Fachrul di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).
Fachrul menambahkan, Kementerian Agama tidak mempunyai wewenang buat melarang penggunaan cadar. dia menyerahkan sepenuhnya tentang aturan berpakaian kepada masing-masing instansi.
dia mencontohkan seperti bank yang melarang nasabah masuk ke dalam bank atau ATM dengan mengenakan helm.
"Enggak boleh pake helm, kemudian mukanya perlu jelas, itu urusan mereka lah, bukan urusan menteri agama," tuturnya.
Lebih lanjut Fachrul mengatakan, dirinya juga tidak bakal melarang penggunaan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.
"Tidak pernah melarang, kita paling merekomendasi dari aspek agama. Silakan saja," tegasnya.
"Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan buat dalam kaitan keamanan ya silakan aja. Pasti bukan kemenag itu yang melarang," pungkasnya. (Rmol)