Dalami Kasus 14 Proyek Fiktif, Kpk Garap Petinggi Pt Waskita Karya

Ridhmedia
30/10/19, 12:12 WIB

RIDHMEDIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman, terkait kasus 14 proyek fiktif yang digarap oleh PT Waskita Karya.

Fakih sedianya diperiksa selaku saksi buat melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan diperiksa selaku saksi buat tersangka FR," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10).


tidak cuma Fakih, Kasi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo; Staf Keuangan Divisi II Waskita Karya, Wagimin serta seorang karyawan bernama Happy Syarief pun turut diperiksa dalam kasus ini.

Ketiga orang ini juga diperiksa selaku saksi buat melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Dalam kasus ini, Fathor serta mantan Kabag Keuangan serta Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor buat melaksanakan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK mengidentifikasi, proyek-proyek tersebut sebenarnya sudah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah bakal dikerjakan oleh empat perusahaan. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melaksanakan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor. Setelah menerima pembayaran, perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk diduga digunakan buat kepentingan pribadi Fathor serta Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 186 miliar.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini