Parah, Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dibuat Main Judi Online

Ridhmedia
30/10/19, 12:16 WIB

RIDHMEDIA - Seorang bendahara kelompok masyarakat (pokmas) Repok Jati Kuning, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Polres Mataram lantaran dugaan penggelapan dana rehabilitasi serta rekonstruksi rumah rusak akibat gempa.

Pelaku bernama Indrianto (26 tahun) ditangkap polisi pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, setelah jauh hari dilaporkan oleh masyarakat.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, pelaku diduga menggelapkan dana rehabilitasi serta rekonstruksi rumah rusak sedang.

"Dugaan penggelapan sebesar Rp410 juta yang mana uang tersebut seharusnya digunakan buat biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang keseluruhan dari pencairan ketiga buat 20 kepala keluarga tidak diberikan kepada masyarakat," kata Saiful pada Sabtu, 26 Oktober 2019.

Dijelaskannya, Langkah pencarian dana rehabilitasi serta rekonstruksi yang awal serta kedua berjalan baik, namun ketika pencairan ketiga, justru pelaku tidak memberikan pada korban gempa. 

Disinyalir angka penggelapan mencapai Rp500 juta, namun polisi baru menemukan bukti Rp410 juta.

Kapolres mengungkapkan uang tersebut justru digunakan pelaku buat bermain judi online.

"Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan buat membiayai kebutuhan pribadinya serta bermain judi online," ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Mataram. Polisi masih mendalami kasus tersebut buat proses hukum lebih lanjut. [vn]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+